Kamis, 14 April 2011

Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun

Pengertian Asuransi

* Menurut undang-undang hukum dagang, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang menaggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu

* Menurut undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian, asuransi atau pertanggungan adlah perjanjian antara kedua pohak atau lebi, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

* Menurut paham ekonomi, asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bemanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.

Prinsip Asuransi

* Insurable Interest, merypakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan risiko yang berkaitan dengan keuangan yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.

* Utmost Good Faith(Itikad Baik).

* Indemnity, adalah mekanisme penaggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial.

* Proximate Cause, adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atu berurutan tanpa ketentuan lain, diawali bekerja dengan aktif dari suatu sumber dan independen.

* Subrogation, merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada teranggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentinagn asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.

* Kontribusi, merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity, yaitu bahwa penanggung berhak mengajak penagnggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

Jenis-jenis Asuransi

1. Menurut Sifatnya:

a. Asuransi wajib, adalah asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetepkan oleh pemerintah.

b. Asuransi sukarela, adalah asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.

2. Menurut Fungsinya:

a. Asuransi jiwa, yaitu asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertangggungkan.

b. Asuransi kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

c. Reasuransi, yaitu proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung.

Cara Menangani Risiko

* Menghindari risiko

* Mengurangi risiko

* Menahan risiko

* Membagi risiko

* Mentransfer risiko

Manfaat Asuransi

a. Rasa aman dan perlindungan.

b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.

c. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.

d. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.

Pengertian Risiko

Adalah ketidakpastian mengenai kerugian.

Risiko-risiko yang timbul adri setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi yaitu:

1) Risiko Murni

Adalah semua peristiwa yang apabila terjadi selalu menimbulakan kerugian seperti kebakaran, angin rebut, gempa bumi, kecelakaan dan lain sebagainya yang selalu menimbulkan kerugian.

2) Risiko Spekulatif

Adalah semua peristiwa yang apabila yang terjadi dapat menimbulkan kerugian akan tetapi kemungkinan dapat juga mendatangkan keuntungan.

Pengertian Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya (UU No.11 Tahun 1992).

Salah satu prasarana yang mutlak dibutuhkan adalah jaminan hari tua atau pensiu. Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah memberikan kesejahteraan dihari tua dalam time frame lanjut usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda. Wujud nyata dari jaminan hari tua adalah program pensiun, yang ada di Indonesia dikenal dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan.

Tujuan Dana Pensiun

* Bagi Pemberi Kerja:

1. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi di perusahaantersebut.

2. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.

3. Meningkatkan citra perusahaan dimata m,asyarakat dan pemerintah.

* Bagi Karyawan:

1. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.

2. Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.

* Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun:

1. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.

2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

Jenis-Jenis Pensiun

1. Pensiun Normal, pensiun yang di berikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang di tetapkan perusahaan.

2. Pensiun dipercepat, jenis pensiun yang diberikan untuk kondisi tertentu misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.

3. Pensiun ditunda, pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun.

4. Pensiun Cacat, pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disesebabkanpeserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk di pekerjakan.

Jenis-jenis Dana Pensiun berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, yaitu:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemebri kerja.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan atau peruasahaan asuransi jiwa.

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan rumus keuntungan pemberi kerja.

Sistem Pembayaran Pensiun, ada 2 jenis yaitu :

1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

MP = FPd x MK x PDP

Ket:

MP = Manfaat Pensiun

FPd = Faktor Penghargaan dalam decimal

MK = Masa Kerja

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus

besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2.5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan adar pensiun.

Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai berikut :

MP = FPe x MK x PDP

Ket:

MP = Manfaat Pensiun

FPde = Faktor Penghargaan dalam persentase (%)

MK = Masa Kerja

PDP = Penghasilan Dasr Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir

2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

IP = 3 x FPd x PDP

Ket :

IP = Iuran Pensiun

FPd = Faktor penghargaan pertahun dalam decimal

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun Per tahun

Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai berikut :

IP = 3 x FPe x PDP

Ket :

IP = Iuran Pensiun

FPd = Faktor penghargaan pertahun dalam persentase (%)

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun Per tahun

Fungsi Dana Pensiun:

1. Fungsi Asuransi

2. Fungsi Tabungan

3. Fungsi Pensiun

Peran Dana Pensiun

* Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia.

* Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.

* Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.

Referensi :

1. Kasmir. 2002. Bank & Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

2. Triandaru, Sigit dan Totok Budisabtoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:Salemba Empat

1 komentar: