Kamis, 14 April 2011

Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

A. Lembaga Keuangan

Maksudnya sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurngan dana. Menurut UU Perbankan No.14 Tahun 1967, pasal 1 ayat b, yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.

B. Bentuk Lembaga Keuangan dibedakan menjadi 2, yaitu:

1. Bank

a. Pengertian

Menurut Undang-undang poko Perbankan No.14 Tahun 1967, sebagai lembaga keuangan yng usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

b. Fungsinya

· Sebagai tempat untuk penitipan atau penyimpanan uang

· Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit

· Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran

c. Tata Perbankan di Indonesia

Pada dasarnya Bank dapat di bedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya:

· Bank Central, ialah Bank Indonesia yang bertugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan keuangan pemerintah dan mengkoordinir serta mengawasi seluruh perbankan di Indonesia.

· Bank Umum, Bank uang dalam usahanya bertindak sebagai pengumpul dana dalam bentuk simpanan baik giro maupun deposito serta di dalam usaha penyaluran dananya bertindak sebagai penyalur kredit.

Dilihat berdasarkan pemilik atau pengelolanya:

· Bank Pemerintah

· Bank Swasta Nasional

· Bank Asing

2. Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga ini berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat. Sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagi pendirian lembaga ini. Lembaga ini terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi dan jenis lainnya. Lembaga ini dapat dikelompokkan sebagai berikut:

· Asuransi, suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin risiko, sekaligus lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi. Dilihat dari jenis usahanya ini asuransi disa dibagi dalam 3 kelompok :

ü Asuransi kerugian

ü Asuransi jiwa

ü Asuransi sosial

· Leasing, kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal.

Referensi :

Uang dan Bank edisis4, Iswandono Sp, Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar