Kamis, 14 April 2011

Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun

Pengertian Asuransi

* Menurut undang-undang hukum dagang, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang menaggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu

* Menurut undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian, asuransi atau pertanggungan adlah perjanjian antara kedua pohak atau lebi, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

* Menurut paham ekonomi, asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bemanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.

Prinsip Asuransi

* Insurable Interest, merypakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan risiko yang berkaitan dengan keuangan yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.

* Utmost Good Faith(Itikad Baik).

* Indemnity, adalah mekanisme penaggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial.

* Proximate Cause, adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atu berurutan tanpa ketentuan lain, diawali bekerja dengan aktif dari suatu sumber dan independen.

* Subrogation, merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada teranggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentinagn asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.

* Kontribusi, merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity, yaitu bahwa penanggung berhak mengajak penagnggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

Jenis-jenis Asuransi

1. Menurut Sifatnya:

a. Asuransi wajib, adalah asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetepkan oleh pemerintah.

b. Asuransi sukarela, adalah asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.

2. Menurut Fungsinya:

a. Asuransi jiwa, yaitu asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertangggungkan.

b. Asuransi kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

c. Reasuransi, yaitu proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung.

Cara Menangani Risiko

* Menghindari risiko

* Mengurangi risiko

* Menahan risiko

* Membagi risiko

* Mentransfer risiko

Manfaat Asuransi

a. Rasa aman dan perlindungan.

b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.

c. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.

d. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.

Pengertian Risiko

Adalah ketidakpastian mengenai kerugian.

Risiko-risiko yang timbul adri setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi yaitu:

1) Risiko Murni

Adalah semua peristiwa yang apabila terjadi selalu menimbulakan kerugian seperti kebakaran, angin rebut, gempa bumi, kecelakaan dan lain sebagainya yang selalu menimbulkan kerugian.

2) Risiko Spekulatif

Adalah semua peristiwa yang apabila yang terjadi dapat menimbulkan kerugian akan tetapi kemungkinan dapat juga mendatangkan keuntungan.

Pengertian Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya (UU No.11 Tahun 1992).

Salah satu prasarana yang mutlak dibutuhkan adalah jaminan hari tua atau pensiu. Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah memberikan kesejahteraan dihari tua dalam time frame lanjut usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda. Wujud nyata dari jaminan hari tua adalah program pensiun, yang ada di Indonesia dikenal dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan.

Tujuan Dana Pensiun

* Bagi Pemberi Kerja:

1. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi di perusahaantersebut.

2. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.

3. Meningkatkan citra perusahaan dimata m,asyarakat dan pemerintah.

* Bagi Karyawan:

1. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.

2. Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.

* Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun:

1. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.

2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

Jenis-Jenis Pensiun

1. Pensiun Normal, pensiun yang di berikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang di tetapkan perusahaan.

2. Pensiun dipercepat, jenis pensiun yang diberikan untuk kondisi tertentu misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.

3. Pensiun ditunda, pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun.

4. Pensiun Cacat, pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disesebabkanpeserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk di pekerjakan.

Jenis-jenis Dana Pensiun berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, yaitu:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemebri kerja.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan atau peruasahaan asuransi jiwa.

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan rumus keuntungan pemberi kerja.

Sistem Pembayaran Pensiun, ada 2 jenis yaitu :

1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

MP = FPd x MK x PDP

Ket:

MP = Manfaat Pensiun

FPd = Faktor Penghargaan dalam decimal

MK = Masa Kerja

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus

besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2.5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan adar pensiun.

Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai berikut :

MP = FPe x MK x PDP

Ket:

MP = Manfaat Pensiun

FPde = Faktor Penghargaan dalam persentase (%)

MK = Masa Kerja

PDP = Penghasilan Dasr Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir

2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

IP = 3 x FPd x PDP

Ket :

IP = Iuran Pensiun

FPd = Faktor penghargaan pertahun dalam decimal

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun Per tahun

Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai berikut :

IP = 3 x FPe x PDP

Ket :

IP = Iuran Pensiun

FPd = Faktor penghargaan pertahun dalam persentase (%)

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun Per tahun

Fungsi Dana Pensiun:

1. Fungsi Asuransi

2. Fungsi Tabungan

3. Fungsi Pensiun

Peran Dana Pensiun

* Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia.

* Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.

* Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.

Referensi :

1. Kasmir. 2002. Bank & Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

2. Triandaru, Sigit dan Totok Budisabtoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:Salemba Empat

Pengelolaan Bank umum syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya

Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah

Pengelolaan Bank Umum Konvensional

A. Pengertian

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang di maksud bak adalah badan usaha yang menghimpun dan dari mastyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepda masyarakat ealam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.

Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.

  1. Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
  2. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya

  1. Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.
  2. Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
  3. Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
  4. Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.
  5. Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.

Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam:

  1. Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
  2. Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.

Dilihat dari segi kegiatannya :

  1. Bank Retail
  2. Bank Korporasi
  3. Bank komersial
  4. Bank Pedesaan
  5. Bank Pembangunan

Dilihat dari segi caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli:

  1. Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
  2. Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)
Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya

Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

A. Lembaga Keuangan

Maksudnya sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurngan dana. Menurut UU Perbankan No.14 Tahun 1967, pasal 1 ayat b, yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.

B. Bentuk Lembaga Keuangan dibedakan menjadi 2, yaitu:

1. Bank

a. Pengertian

Menurut Undang-undang poko Perbankan No.14 Tahun 1967, sebagai lembaga keuangan yng usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

b. Fungsinya

· Sebagai tempat untuk penitipan atau penyimpanan uang

· Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit

· Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran

c. Tata Perbankan di Indonesia

Pada dasarnya Bank dapat di bedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya:

· Bank Central, ialah Bank Indonesia yang bertugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan keuangan pemerintah dan mengkoordinir serta mengawasi seluruh perbankan di Indonesia.

· Bank Umum, Bank uang dalam usahanya bertindak sebagai pengumpul dana dalam bentuk simpanan baik giro maupun deposito serta di dalam usaha penyaluran dananya bertindak sebagai penyalur kredit.

Dilihat berdasarkan pemilik atau pengelolanya:

· Bank Pemerintah

· Bank Swasta Nasional

· Bank Asing

2. Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga ini berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat. Sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagi pendirian lembaga ini. Lembaga ini terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi dan jenis lainnya. Lembaga ini dapat dikelompokkan sebagai berikut:

· Asuransi, suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin risiko, sekaligus lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi. Dilihat dari jenis usahanya ini asuransi disa dibagi dalam 3 kelompok :

ü Asuransi kerugian

ü Asuransi jiwa

ü Asuransi sosial

· Leasing, kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal.

Referensi :

Uang dan Bank edisis4, Iswandono Sp, Yogyakarta

Uang dan Standar Moneter

A. Peranan dan Fungsi Uang

Uang tidak lain adalah segala sesuatu yang dapat diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun utang.

Fungsi-fungsi uang secara umum:

1. Sebagai satuan pengukur nilai

2. Sebagai alat tukar menukar

3. Sebagai alat penimbun/penyimpan kekayaan.

B. Definisi Uang

1. M1, adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening Koran.

2. M2, adalah M1 + tabungan + deposito berjangka pada bank-bank umum.

3. M3, adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan non bank.

M1 adalah yang paling likuid, sebab prosesnnya menjadikan uang kas sangat cepat dan tanpa adanya kerugian nilai.

M2, maka mencakup deposito berjangka maka likuiditasnya lebih rendah. Untuk menjadikannya uang kas, deposito berjangka perlu waktu (3,6 atau 12 bulan). Dan apabila di jadikan uang kas sebelum jangka waktu tersebut kena pinalti/denda.

C. Nilai dari Uang

Nilai dari uang diukur dengan kemampuannya untuk dapat membeli (ditukarkan dengan) barang dan jasa (internal value) serta valuta asing (external value). Vengan demikian besarnya nilai uang di tentukan oleh harga barang dan jasa. Apabila harga barang ini naik (turun) maka nilai uang akan turun (naik).

Biasanya ada 2 metode untuk mengukur nilai uang, yakni dengan menggunakan:

1. Indeks biaya hidup.

Indeks ini biasanya banyak dipakai sebagai ukuran nilai uang.

2. Indeks harga barang dan perdagangan besar.

Merupakan indeks harga barang yang dipakai oleh perusahaan untuk menghasilkan barang lain.

3. GNP deflator.

Ini mencakup harga barang lebih luas disbanding dengan indeks biaya hidup dan indeks harga perdagangan besar.

D. Klasifikasi Uang

Uang dapat diklasifikasikan atas beberapa dasar yang berbeda-beda, seperti misalnya:

1) Sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uanng.

2) Yang mengeluarkan/mengedarkan, yakni pemerintah, bank sentral, atau bank komersial.

3) Hubungan antara nilai uang sebagai uang dengan niali uang sebagai barang.

Dari 3 jenis uang tersebut, yang berlaku saat ini adalah yang ketiga (credit money). Sedang yang pertama dan kedua tinggal kenangan saja.

a) Full Bodied Money

Adalah uang dimana nilainya sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang.

b) Representative Full Bodied Money

Biasanya uang jenis ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (0). Sebenarnya uang jenis ini hanyalah mewakili dari sejumlah barang/logam dimana nilai logam sebagai barangsama dengan nilainya sebagai uang.

c) Credit Money

Adalah jenis uang yang mana nilainya sebagai uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Credit Money ini dapat berbentuk :

· Token Coins (Uang Tanda)

· Representative Token Money

· Uang kertas yang dikeluarkan oleh Pemerintah

· Uang kertas yang dikeluarkan olehBank Sentral

· Demand Deposit (Uang Giral)

E. Macam-macam Standar Moneter

a. Standar barang (commodity standard)

Diartikan sebagai system moneter di mana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang(emas, perak, dan seterusnya).

Standar barang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Standar Emas (The Gold Standard), suatu system moneter dimana sesuatu bangsa mengucapkan kesatuan moneterny dengan emas, bebas menjualbelikan emas dengan harga yang pasti dan mengizinkan orang-orang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.

Macam-macam Standar Emas:

· The Gold Coin Standard

· The Gold Bullion Standard

· The Manage Gold Bullion Standard

· The Gold Exchange Standard

Kebaikan Standar Emas

· Acceptability

· A check on Inflation and Demand

· Automatic Limitation on Medium of Exchange

· Basis an International Money System

· Stimulus to International Invesment and trade

· Uniform Internasional Price System

KeburukanStandar Emas

· Kepercayaan terhadap uang timbul hanya bila kepercayaan itu diperlukan

· Jika standar emas ditinggalkan, berarti tidak ada lagi pembatasan secara otomatis pada penawaran uang dan deposito

· Standar tidak otomatis seperti yang kita tuntut ataupun kita percayai

· Pengumpulan cadangan emas tanpa memandang Perkembangan kegiatan usaha yang bersangkutan meletakkan dasar keerja untuk spekulasi dan akibatnya, nilai uang akan jatuh

· Selama kadar emas tetap pada setiap satu-satuan moneternya menjamin stabilitas pertukaran Luar negri

2. Standar Perak, banyak kesamaan dengan standar emas. Sehingga di mungkinkan adanya:

· The Silver coin standard

· The Silver Bullion Standard

· The Managed Silver Bullion Standard

· The Silver Exchange Standard

3. Standar Logam Kembar

Kebaikannya:

· Kurang memadainya penyediaan emas relative uang dan kredit

· Beberapa penganjur standar ini percaya bahwa system logam kembar ini akan menciptakan kestabilan nilai uang

· Nilai dari cadangan emas juga akan lebih stabil karena produksi dari emas dan perak berubah-ubah dalam arah yang berlainan

· Hukum Gresham tidak secara tetap akan berlaku karena aliran yang terlalu tinggi dari uang ke dalam pasar yang mana akan menekan nilainya, dan membawanya kedalam garis nilai tambang

Keburukannya:

Sistem standar logam kembar menjadi system standar logam tunggal kenyataannya. Perbedaan antara nilai tambang dan n ilai pasar dari dua logam cenderung mendorong logam yang mudah hilang dari peredaran akibatnya system moneter ini hanya berdasar pada satu logam saja .

b. Standar Kepercayaan (Fiat Standard)

Diartikan sebagai system moneter di mana nilai beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.

Referensi :

Uang dan Bank edisis4, Iswandono Sp, Yogyakarta

Konsep Dasar Ekonomi Moneter

Ekonomi Moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Secara umum, kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi, harga dan hubungan perdagangan/pembayaran internasional. Oleh karena itu ekonomi moneter mencakup/mempelajari beberapa hal di antaranya:

a) Peranan dan fungsi uang dalam perekonomian.

b) System moneter serta pengaruhnya terhadap jumlah uang dan kredit.

c) Stuktur dan fungsi dari bank sentral.

d) Pengaruh jumlah uang dan kredit terhadap kegiatan ekonomi.

e) Pembayaran serta sistem moneter internasional.

Alasan kita mempelajari ekonomi moneter:

1) Dapat mengetahui secara mendalam bagaimana mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, system dan kebijaksanaan moneter serta pembayaran internasional.

2) Dapat mengetahui serta mengalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi.

Kebijaksanaan moneter, yakni pengaturan tentang uang dan perbankan untuk mencapai tujuan pembayaran ekonomi.

Referensi :

Nopirin, Ph.D Ekonomi Moneter, buku edisi 4